You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir di Area Terlarang , 21 Kendaraan di Jakbar Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

21 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat

Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda empat yang parkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Selasa (17/10).

Diderek ke terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya menggelar razia parkir kendaraan bermotor di enam ruas jalan yakni Jl Daan Mogot, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren, Pancoran Glodok serta Jalan Raya Cengkareng. 

50 Petugas Gelar Kegiatan Tertib Trotoar di Jl Latumenten

"Total sebanyak 21 mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi," ujar Banjarnahor.  

Ia mengatakan, giat derek yang digelar oleh petugas sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang melaporkan trotoar dan bahu jalan di enam ruas jalan kerap menjadi tempat parkir liar. 

"Keberadaan parkir liar ini meresahkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1818 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1386 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1061 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1051 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati