21 Kendaraan Ditindak di Jakarta Barat
access_time Selasa, 17 Oktober 2017 17:49 WIB
remove_red_eye 1536
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda empat yang parkir pada area terlarang di sejumlah ruas jalan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Selasa (17/10).
Diderek ke terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya menggelar razia parkir kendaraan bermotor di enam ruas jalan yakni Jl Daan Mogot, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren, Pancoran Glodok serta Jalan Raya Cengkareng.
50 Petugas Gelar Kegiatan Tertib Trotoar di Jl Latumenten"Total sebanyak 21 mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang polisi," ujar Banjarnahor.
Ia mengatakan, giat derek yang digelar oleh petugas sebagai tindak
lanjut pengaduan warga yang melaporkan trotoar dan bahu jalan di enam ruas jalan kerap menjadi tempat parkir liar."Keberadaan parkir liar ini meresahkan warga karena kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.